Pemerintah akan menarik 3.000 pekerja anak dari 13 Provinsi dan 50 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia sepanjang 2010.
Para pekerja anak tersebut akan ditarik dari tempat kerja kemudian melalui proses pendampingan di shelter untuk mempersiapkan anak kembali ke dunia pendidikan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Menakertrans sekaligus Ketua Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (KAN-PBTA), Muhaimin Iskandar mengajak pemerintah provinsi dan seluruh sektor terkait agar serius melaksanakan program penarikan pekerja anak dan mengawasi pelaksanaannya di daerah masing-masing.
"Pelaksanaan Program Penghapusan Pekerja Anak dari pekerjaan terburuk harus menjadi salah satu Program Prioritas Daerah yang melibatkan kerja sama lintas sektoral dan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat," kata Menakertrans usai memberi sambutan pada Hari Dunia Menentang Pekerja Anak di Jakarta, Senin (5/7).
Hadir dalam kesempatan ini Pieter Van Rooij Pejabat Sementara ILO, Nurasiah Direktur Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak Kemenakertrans serta Rahma Iryanti Direktur Tenaga Kerja dan Pengembangan Kesempatan Kerja Bappenas,
Muhaimin mengatakan, pemerintah telah berkomitmen untuk menghapus pekerja anak. Komitmen ini terlihat dengan diratifikasinya kedua Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimum untuk diperbolehkan bekerja dan Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
Komitmen ini terlihat dengan diratifikasinya kedua Konvensi ILO tersebut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 dan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2000. Selain itu isi substansi tehnis kedua Konvensi ILO terdapat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata dia.
Pada Tahun 2008 Pemerintah telah melaksanakan Program Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH). Program ini terintegrasi dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dan telah di uji cobakan di 48 Kabupaten/Kota pada 7 Provinsi dengan menarik pekerja anak sebanyak 4.853 orang
Pemerintah pada tahun 2010 mentargetkan menarik sebanyak 3.000 pekerja anak dari 13 Provinsi dan 50 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Kata Menakertrans
Dalam kesempatan tersebut, Muhaimin juga menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penghapusan pekerja anak. Orang tua yang mempekerjakan anak bisa diancam hukuman penjara."Saya sekarang menyatakan warning kepada perusahaan dan orang tua yang memperkerjakan anak," katanya.
Para pelanggar bisa dijerat Undang-undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) dan UU tentang Ratifikasi Konvensi ILO pada Pekerjaan terburuk untuk anak (UU No.20 Tahun 1999 dan UU No 1. Tahun 2000) atau UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Itu warning yang tegas, kami peringatkan sekali, lalu siapa saja yang melanggar akan segera ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.[MediaIndonesia]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Mohon Dilarang Nyepam :)